blog

Konsep Berkah 7 Tanpa

Oleh: Mba Zee,Developer dan Konsultan Properti Syariah

Sahabat @properti_kprsyariah.id

 

KONSEP BERKAH “7 TANPA” DI PROPERTI SYARIAH

  1. 1. ?Tanpa KPR Bank. Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad-akad yang bathil.
  2. 2. ?Tanpa Riba. Inti dari riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang, ketika kita berakad jual-beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati di awal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan dalam syariat.
  3. 3. ?Tanpa Denda. Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan waktunya. Kami juga tidak mengenakan pinalti apabila nasabah menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari seharusnya.
  4. 4. ?Tanpa Sita. Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja. Prinsip seperti ini lebih seperti Menabung, karna nilai properti selalu naik.
  5. 5. ?Tanpa BI Checking. BI Checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang - orang yang bekerja di bidang informal, sedangkan di property syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan. Bahkan Segment Properti Syariah Lebih Besar dengan Tidak Adanya BI Checking ini, profesi profesi yang tidak bankable akan memiliki kesempatan yg sama untuk memiliki rumah melalui skema syariah. Seperti yg sama sama kita ketahui, beberapa profesi seperti Entertainer, polisi, angkatan, pelaut dan beberapa profesi lain biasanya sangat sulit di approve jika ingin kpr melalui bank, hal seperti ini tidak akan Menjadi Kendala di Properti Syariah Tanpa Bank. Semua memiliki kesempatan yg sama, Asalkan Client Bisa Komitmen dan lolos saat Proses Verifikasi.
  6. 6. ?Tanpa Asuransi. Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.
  7. 7. ?Tanpa Akad Bathil. Akad yang digunakan adalah jual-beli. Ketika pembeli memberikan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.

 

Temukan update-an terbaru seputar properti info properti syariah, update Infrastruktur dll dalam :

Instagram : @properti_kprsyariah.id

Salam Ukhuwah,

  • Mba Zee, 0856-7089-849
  • Konsultan Dan Developer Properti Syariah-JKT12
  • FASTRESPONSE CHAT : 0896-3790-9173


Oleh : Mba Zee,Developer dan Konsultan Properti Syariah

avatar-13

Temukan update-an terbaru seputar informasi properti syariah, update Infrastruktur dan lain-lain. Salam ukhuwah Konsultan Dan Developer Properti Syariah-JKT12.

Fast Response :

+62-896-3790-9173