blog

7 Perbedaan Sederhana KPR

Oleh: Mba Zee,Developer dan Konsultan Properti Syariah

Sahabat @properti_kprsyariah.id

 

7 Point Perbedaan KPR

  1. 1. POINT PERTAMA, KPR Syariah Tanpa Bank Hanya melibatkan 2 pihak yang bertransaksi sebagai pihak pembeli dan Pengembang. Dalam transaksinya sangat jelas karena langsung ke pihak pengembang Pemilik barang jadi barang yang diperjual-belikan sudah jelas. KPR Bank Syariah & KPR pihak ketiga Konvensional yang bertransaksi dengan pihak pembeli, Pengembang, dan Bank. Dalam hal ini pihak Bank BUKAN sebagai pemilik barang tetapi hanya sebagai pihak dari Pengembang Pengembang bukan pihak yang tahu siapa pemilik barang yang sebenarnya.
  2. 2. POINT KEDUA, Dalam KPR Barang-barang Syariah yang diperjual-belikan dapat dijadikan sebagai barang Jaminan, Akan tetapi Kepemilikan barang tetap menjadi barang pembeli. Jika pihak pembeli benar-benar tidak sanggup lagi untuk melunasinya maka pihak pembeli harus menjualnya yang didukung oleh pengembang serta uangnya akan menerima seutuhnya.
    • KPR Bank Syariah mewajibkan barang yang diperjual-belikan diambil sebagai barang Pengusaha agar jika pembeli tidak sanggup lagi untuk melunasi cicilannya, maka pihak Bank Syariah akan mengusir pihak pembeli dari Rumah dan membeli lagi rumah tersebut.
    • KPR Konvensional tidak jauh berbeda dengan KPR Bank Syariah. Namun, lebih sering berbuat ZHALIM kepada pihak pembeli tidak hanya harus kehilangan rumah saja, tetapi juga pihak pembeli kehilangan ratusan juta uang yang sudah masuk untuk pembelian rumah tersebut.
  3. 3. POINT KETIGA, KPR Syariah dalam transaksinya tidak ada Denda jika pihak pembeli terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan. Jika pihak pembeli tidak dapat membayar selama 1 bulan maka pihak pembeli dapat membayar pembayaran berikutnya sehingga memudahkan pihak pembeli dalam bertransaksi.
    • KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional wajib mewajibkan Denda meminta pembeli yang telat untuk melakukan pembayaran cicilan, dan total Denda yang semakin lama dilunasi maka makin berbunga.
  4. 4. POINT KEEMPAT, KPR Syariah tidak melakukan pembayaran pihak ketiga yang tidak dapat dilakukan pelunasan pembayaran cicilannya. Akan tetapi hal yang dilakukan adalah bermusyawarah dengan pihak pembeli terlebih dahulu sehingga memudahkan pihak pembeli untuk menyelesaikan permasalhannya.
    • KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional wajib menrapkan SITA jika memang pihak pembeli tidak dapat lagi melunasi pembayaran cicilan Rumah hanya dalam selisih waktu tertentu.
  5. 5. POINT KELIMA, KPR Syariah tidak meminta Pinalty jika pihak pembeli ingin melunasi cicilannya. Bahkan Memungkin kan untuk pembeli meminta keringanan harga karena sudah berinisiatif membayar lebih awal.
    • KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional meminta Pinalty meminta pihak pembeli ingin melunasi cicilannya sehigga ini termasuk ke dalam RIBA dan ada tambahan biaya dalam transaksi yang telah disetujui.
  6. 6. POINT KEENAM, KPR Syariah tidak menggunakan Asuransi dalam transaksinya dengan pihak pembeli. Hal ini dilakukan karena Asuransi menurut kami GHARAR karena tidak ada kejelasan dalam transaksinya.
    • KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional masih menggunakan Asuransi sehingga ada biaya tambahan yang harus dibayar pihak pembeli.
  7. 7. POINT KETUJUH, KPR Syariah tidak menerapkan BI Checking kepada pihak pembeli. Hal ini memungkinkan lebih banyaknya segment dan market di properti syariah.

 

Temukan update-an terbaru seputar properti info properti syariah, update Infrastruktur dll dalam :

Instagram : @properti_kprsyariah.id

Salam Ukhuwah,

  • Mba Zee, 0856-7089-849
  • Konsultan Dan Developer Properti Syariah-JKT12
  • FASTRESPONSE CHAT : 0896-3790-9173


Oleh : Mba Zee,Developer dan Konsultan Properti Syariah

avatar-13

Temukan update-an terbaru seputar informasi properti syariah, update Infrastruktur dan lain-lain. Salam ukhuwah Konsultan Dan Developer Properti Syariah-JKT12.

Fast Response :

+62-896-3790-9173